Sabtu, 25 Juli 2009

Tata Tertib YMCW

TATA TERTIB
Yamaha Motor Club Wonogiri (YMCW)


BAB I
PENDAHULUAN
Mengingat dan memperhatikan perkembangan komunitas Yamaha Motor Club Wonogiri (YMCW) dinyatakan untuk perlu mengeluarkan tata tertib yang berlaku di komunitas YMCW.
Tata tertib ini disusun berpedoman pada ketentuan yang digariskan dan mencakup tentang kewajiban dan larangan.
Seluruh anggota wajib melaksanakan dan menaati tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.


BAB II
KEWAJIBAN
A. UMUM
Memiliki sopan santun, rasa kebersamaan dan kekeluargaan, disiplin dan bertanggung jawab.
Menghormati dan menghargai sesama anggota komunitas YMCW, komunitas lain, orang lain dan Aparatur Negara.
Menjunjung tinggi nilai kesopanan, nilai moral, nilai kekeluargaan dan nilai kebersamaan.
Memelihara keamanan, ketertiban, menjaga nama baik komunitas YMCW.
Memelihara hubungan baik sesama anggota, sesama komunitas, dan sesama manusia.
Mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan komunitas YMCW.
Melakukan pembayaran iuran kas sebesar Rp 3.000,00 setiap kali pertemuan.
Setiap anggota komunitas terbebas dari narkoba.

B. PAKAIAN dan SEPEDA MOTOR
Setiap anggota harus memakai helm sebagaiamana safety riding yang telah ditetapkan.
Sepeda motor diharuskan bermerk YAMAHA.
Sepeda motor harus memenuhi standar keamanan berkendara antara lain,
a) Menggunakan spion lengkap kanan kiri
b) Lampu signal bekerja dengan baik.
c) Lampu penerangan dan rem bekerja dengan baik

BAB III
LARANGAN
Anggota komunitas dilarang:
Melakukan kegiatan-kegiatan atas nama komunitas YMCW tanpa sepengetahuan dan seijin rekan-rekan anggota komunitas YMCW.
Merusak infrastruktur publik tanpa sebab dan alasan yang jelas.
Membuat kegaduhan antar sesama anggota komunitas, komunitas lain, orang lain dan aparatur Negara.
Melibatkan pihak luar dalam menyelesaikan masalah internal komunitas.
Membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan-kegiatan YMCW
a) Senjata tajam dan senjata api
b) Minuman keras dan Narkotika
Minum-minuman keras pada saat kegiatan komunitas YMCW.
Melakukan tindak kekerasan, mengancam atau mengambil hak milik orang lain.
Memprovokasi suatu masalah.
Melakukan tindakan kriminal.
Mencemarkan nama baik komunitas YMCW.

1 komentar:

  1. ymcw mana nech ...kok podo club ku
    wach opo ymcw ne,,kudue saling gabung wae/

    BalasHapus

SELAMAT DATANG PARA KOMENTATOR